Wednesday, October 6, 2021

AIR YANG SAH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI

Air yang sah digunakan (diperbolehkan) untuk bersuci ada tujuh macam: air langit (air yang turun dari langit/ air hujan), air laut (air asin), air sungai (air tawar), air sumur, air sumber (air yang bersumber dari bumi), air salju/ air es, dan air embun. Ketujuh air tersebut dapat disimpulkan bahwa (air yang sah digunakan bersuci adalah) air yang turun dari atau bersumber dari bumi dalam bentuk sifat apapun yang sesuai dengan aslinya.



 

MACAM-MACAM AIR

Kemudian air terbagi menjadi empat macam: Pertama, air suci pada zatnya yang dapat menyucikan benda lain serta tidak makruh penggunaannya, yaitu air mutlak (tidak memiliki) batasan yang mengikat. Adapun air yang memiliki batasan tidak mengikat maka hukumnya tidak masalah seperti air yang dibatasi dengan kata “sumur” yang statusnya tetap disebut air mutlak.

 

Kedua: air suci menyucikan tetapi makruh digunakan di badan, namun tidak makruh pada pakaian, yaitu air yang dipanaskan (dengan pengaruh sinar matahari). Air ini hanya dimakruhkan secara syarak apabila berada di daerah yang panas dalam wadah yang terbuat (dari logam), kecuali wadah emas dan perak karena materinya yang jernih (dari karat). Apabila air tersebut telah dingin maka hilanglah sifat kemakruhannya. Akan tetapi, Imam Nawawi memilih hukum tidak makruh secara mutlak. Dan begitu juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat hangat atau sangat dingin.

 

Ketiga: air suci tapi tidak menyucikan yang lain, yaitu air mustakmal (air yang sudah digunakan) untuk menghilangkan hadats dan najis, dengan catatan bila air tersebut tidak dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh benda yang dibasuh.

 

Termasuk pembagian air yang ketiga, dan air yang berubah salah satu sifatnya disebabkan benda suci yang mencampurinya, dengan perubahan yang dapat merusak kemutlakan nama air tersebut. Dengan demikian, air tersebut suci tapi tidak bisa menyucikan, baik perubahannya secara nyata (bisa dibuktikan dengan panca indra) atau menurut perkiraan, seperti air yang tercampur dengan benda yang sifatnya sama, contoh: air mawar yang sudah tidak harum dan air mustakmal.

 

Apabila perubahan tersebut tidak sampai merusak kemutlakan nama air, misalkan perubahan air disebabkan bercampur dengan benda suci (dengan perubahan yang sedikit) atau bercampur dengan benda yang mempunyai sifat persis dengan air dan setelah diperkirakan air tersebut tidak sampai berubah sehingga tidak merusak status kesucian air. Dengan demikian, air tersebut hukumnya tetap suci dan menyucikan.

 

Ada pengecualian terhadap makna “perubahan air sebab benda suci yang mencampurinya” yaitu perubahan air sebab benda suci yang berdampingan dengannya. Oleh karena itu, air tetap suci dan menyucikan meskipun perubahannya banyak. Begitu juga jika air berubah sebab bercampur dengan benda yang sulit terlepas dari air, seperti lumpur, ganggang dan segala sesuatu yang berada di tempat menetapnya air dan aliran air serta air yang berubah disebabkan terlalu lamanya diam di tempatnya maka (semua air itu) tetap dihukumi suci dan menyucikan.

 

Keempat: air suci yang terkena najis. Air yang terkena najis dibagi dua: Pertama, air sedikit, yaitu air yang kurang dari kulah dan kemasukan najis, baik berubah atau tidak. Dalam hal ini, dikecualikan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh atau dibelah anggota tubuhnya, seperti lalat, selama bangkai tersebut tidak dimasukkan ke dalam air secara sengaja dan tidak merubah air.

 

Dikecualikan pula najis yang tidak terlihat oleh panca indra. Dalam hal ini keduanya tidak mengakibatkan najisnya benda cair. Dan dikecualikan juga beberapa contoh yang tercantum dalam kitab yang luas keterangannya. Diisyaratkan pada bagian kedua dari pembagian air yang keempat dengan makna, “air banyak (dua kulah) yang berubah karena kemasukan najis, baik perubahannya sedikit atau banyak.”

 

Adapun ukuran dua kulah menurut kaul ashab adalah air mencapai (kurang lebih) 500 ribu (kati) Negara Baghdad. 1 rithl Baghdad menurut Imam Nawawi adalah 128 lebih 4/7 dirham. Lalu yang terakhir pembahasan air yang kelima yaitu air suci yang haram digunakan, seperti berwudhu dengan air gasab atau air yang disediakan untuk minum.

 

Wallahu a’lam bish shawab


Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-