Wednesday, November 3, 2021

BERSUCI


Bersuci (taharah) secara etimologi bermakna bersih dan jernih dari segala kotoran, baik yang terlihat –seperti najis- maupun kasat mata –seperti penyakit hati-. Adapun secara terminologi terdapat beberapa versi, di antaranya:

·         Taharah ialah menghilangkan penghalang yang disebabkan oleh hadas atau najis.

·         Taharah ialah suatu perbuatan yang menyebabkan dibolehkannya melaksanakan shalat.

·         Taharah ialah menghilangkan hadas atau najis; atau aktivitas yang memuat substansi keduanya –seperti tayamum dan bersucinya orang beser-; atau yang sesuai dengan cara keduanya –seperti basuhan kedua setelah hilangnya najis dan mandi sunah-.

 

Taharah terbagi dalam dua macam, yaitu wajib dan sunah. Adapun taharah wajib itu seperti bersuci dari hadas, sedangkan taharah sunah itu seperti memperbarui wudlu dan mandi-mandi yang disunnahkan.

 

Imam Syekh Ibrahim al-Bajuri mendefinisikan istilah “air” di sini dengan ungkapan, “elemen lembut yang berwarna sesuai dengan tempatnya dimana Allah SWT menciptakan kesegaran saat meminumnya.” Lantas timbul sebuah pertanyaan bahwa mengapa air dijadikan sarana bersuci yang paling utama dibanding benda lainnya? Imam as-Syirbini memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut bahwa air memiliki struktur yang lembut dan halus yang tidak dimiliki oleh benda lainnya. Kendati demikian, Imam al-Haramain al-Juwaini memberikan pemaparan bahwa alasan digunakannya air sebagai alat bersuci adalah sebab ta’abbudi (irasional).

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-