Wednesday, November 3, 2021

Hewan Babi Disembelih Dengan Nama Allah

Q: Assalamualaikum. Saya mau tanya, apabila saya punya seekor babi, lantas saya sembelih dengan nama Allah, apakah itu bisa menjadikan dagingnya halal untuk kita konsumsi? Terimakasih


A: Wa 'alaikumussalam. Babi termasuk binatang yang secara eksplisit disebutkan keharamannya dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat Al-Baqoroh ayat 173, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Berdasarkan ayat tersebut, bangkai (binatang yang mati dengan sendirinya atau disembelih tidak secara syar'i), darah, daging babi dan hewan yang disembelih bukan dengan nama Allah, hukumnya haram.


Yang dimaksud dengan disembelih bukan dengan nama Allah adalah hewan yang disembelih sebagai sesaji atau persembahan terhadap berhala atau benda-benda lain yang dianggap keramat. Adapun babi diharamkan tidak berkaitan dengan cara penyembelihannya. Namun lebih disebabkan kandungan kuman-kuman bibit penyakit yang sangat berbahaya, selain watak-watak jeleknya yang kemungkinan besar dapat menular kepada yang memakannya. Dalam kitab Rowai' al-Bayan diterangkan, disembelih atau tidak, dengan atau tanpa nama Allah, daging babi adalah haram.


Penyembelihan hanya memiliki arti bagi hewan yang halal, seperti kambing, kerbau, onta, dan ayam. Hewan-hewan (yang halal) itu sebelum dimakan atau dimasak wajib disembelih terlebih dahulu. Jika mati tanpa adanya proses penyembelihan namanya bangkai. Kita harus membedakan antara hewan yang haram Li dzatihi (seperti babi) dan haram Li washlihi, antara yang haram karena dzatnya (esensinya) dan yang diharamkan karena sifat dalam artian tidak disembelih secara legal.


Untuk yang pertama (haram Li dzatihi), usaha apapun yang kita lakukan tidak akan mengubahnya menjadi halal, kecuali dalam keadaan terpaksa. Misalnya, kalau kita tidak memakannya kita akan mati dan sebagainya.


Wallahu A'lam Bish Shwaab

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-