Naskah Resolusi jihad merupakan bentuk seruan dari para ulama yang dipimpin KH. Hasyim Asy’ari untuk jihad melawan penjajah. Naskah resolusi jihad ada 2 macam, pertama berisi tentang permohonan kepada pemerintah Republik Indonesia, agar menentukan sikap dan tindakan yang nyata terhadap usaha-usaha yang membahayakan kemerdekaan, agama dan Negara Indonesia serta melanjutkan perjuangan “sabilillah” untuk tegaknya NKRI dan agama Islam, kedua berisi tentang hukum fardhu ‘ain menolak dan melawan penjajah.
Naskah Resolusi Jihad
Yang melatar belakangi munculnya resolusi jihad antara lain para ulama merasa prihatin dengan terancamnya Republik Indonesia. Sehingga para ulama yang dipimpin KH. Hasyim Asy’ari menyerukan jihad melawan tentara sekutu. Seruan ini dikenal dengan nama Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad I
Resoloesi N.U. Tentang Djihad fi Sabililah
Bismilillahirrochmanir Rochim
Resoloesi:
Rapat Besar Wakil-wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dan Ummat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketentraman umum.
b. Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka di beberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wajib menurut agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian-kedjadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.
2. Supaja memerintahkan melandjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaja, 22-10-1945
HB. NAHDLATOEL OELAMA