Wednesday, December 15, 2021

Air Suci menyucikan namun makruh digunakan (air musyammas)

Air suci yang menyucikan tapi makruh digunakan adalah air musyammas yakni air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Dalam hal ini air musyammas makruh digunakan apabila sengaja dipanaskan dan tidak makruh apabila panas dengan sendirinya (tidak sengaja dipanaskan). [Al Muhadzab fi Fiqh Imam Asy-Syafi’i (1/16)]



Bersuci menggunakan air musyammas meski makruh tetap dapat menghilangkan hadas. Penggunaan air musyammas dimakruhkan setiap dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit kusta. Karena matahari dengan intensitasnya dapat memisahkan karat dari bejana yang naik ke permukaan air, sehingga jika air tersebut mengenai badan dikhawatirkan menyebabkan penyakit kusta. [Al Bayan Muhadzab  Al Imam Asy-Syafi’i (1/13-14)]

 

Adapun air yang dipanaskan dengan api tidak makruh digunakan bersuci. Sebab air yang dipanaskan dengan api bisa menghilangkan karat logam dengan pengaruh kuatnya api. Perbedaan antara air yang dipanaskan dengan api dan yang dipanaskan dengan terik matahari adalah air yang dipanaskan dengan api disebut musakhkhan sedang air yang dipanaskan dengan sinar matahari disebut musyammas. [Al Haawi Al Kabiir (1/41)]

 

Imam Nawawi berpendapat bahwa air yang musyammas hukumnya tidak makruh secara mutlak. Beliau berargumentasi bahwa hadits Nabi yang berbunyi, “Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah yang memanaskan air dengan matahari; jangan engkau lakukan itu wahai perempuan yang merah pipinya, sebab hal itu bisa menyebabkan kusta” [HR. Imam Thabrani 5747] yang digunakan acuan menghukumi makruh air musyammas adalah lemah (dhaif). Kajian Imam Nawawi berkisar seputar dalil, meski yang menjadi pedoman madzhab Syafi’i adalah hukum makruh. [Hasyiyah Al Jamal Syarah Al Minhaj (I/36)]

 

Syekh Musthafa Dieb al-Bagha menyebutkan beberapa syarat di mana air musyammas bisa dihukumi makruh, di antaranya:

·         Wilayahnya beriklim sangat panas.

·         Air dipanaskan di dalam logam selain emas dan perak.

·         Air itu digunakan pada badan manusia atau binatang yang bisa terkena kusta, seperti kuda. [Al Fiqh Al Minhaj ‘ala Madzhab Al Imam Asy-Syafi’i (1/32)]

 

Air yang sangat hangat atau sangat dingin makruh digunakan, karena kedua air tersebut dapat menghalangi penyempurnaan bersuci, namun menurut kaul muktamad bahwa alasannya ialah khawatir membahayakan penggunaannya. [Haasyiyatul Baijuri ‘ala  Ibn Qosim Al Ghazi (1/56)]

 

Air yang dimakruhkan digunakan bersuci bukan hanya sebatas yang disebutkan di atas. Namun terdapat 8 air yang makruh digunakan sebagaimana berikut:

1.       Air yang dipanaskan dengan terik matahari;

2.       Air yang sangat hangat;

3.       Air yang sangat dingin;

4.       Air daerah kaum Tsamud;

5.       Air daerah kaum Lut;

6.       Sumur Barhut;

7.       Air daerah Babilonia; dan

Sumur Dzarwan yang menjadi tempat pembuangan sihir Rasulullah SAW. 

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-