Wednesday, December 15, 2021

Air Suci Menyucikan Tidak Makruh Digunakan (Air Mutlak)

Air suci menyucikan adalah air suci pada zatnya (berdasarkan kepastian dari panca indra) yang bisa menyucikan benda lain dari hadas, najis atau yang semisalnya. [Hasyiyah Al-Baijuri (I/52)] Air yang memiliki karakteristik demikian hanyalah air mutlak. [Al Muhadzab fi Fiqh Imam Asy-Syafi’i (1/15)] 


Yang dimaksud dengan air mutlak di sini adalah air yang terbebas dari batasan yang mengikat (qayyim lazim) menurut orang yang memiliki kapasitas untuk mengetahui kondisi air tersebut, yakni ahli ‘urf dan ahli lisan. Yang dimaksud ahli ‘urf adalah para pakar fikih, sementara ahli lisan adalah para pakar gramatika Arab. Meski parameter pengukuran air tampak berdasarkan atas dua pendapat tersebut, namun pada dasarnya maksud dari ahli ‘urf dan ahli lisan adalah senada, yakni para pakar syarak. Dari sini dapat dipahami bahwa parameter status ‘air mutlak’ merujuk pada kaidah yang ditetapkan oleh ahli syarak. [Nihayatul Muhtaj Syarah Minhaj (I/79)]

 

Alasan status kemutlakan air berdasar adat (‘urf) pakar syarak, bukan pada ‘urf orang awam adalah agar tidak bias. Sebab air mustakmal meskipun jernih tidak berstatus mutlak danair sungai yang berubah warna tetap berstatus air mutlak yang suci menyucikan. [Hasyiyah Qalyubi Wa Umairah (I/20)]

 

Adapun yang dimaksud dengan “batasan yang mengikat” (qayyid lazim) dalam keterangan di atas adalah kata air yang dibatasi dengan idlafah (penyandaran pada kata yang lain) seperti air bunga mawar dibatasi dengan sifat seperti air mustakmal, air mutanajjis, atau lam ‘ahli, seperti Sabda Nabi SAW, “ya, apabila seorang perempuan melihat mani” (na’am, idza ro’at al-maa). Air demikian tidak termasuk air mutlak sehingga tidak menyucikan yang lain. Sementara air yang dibatasi dengan kata sumur atau air yang dibatasi dengan kata laut, tetap disebut air mutlak yang suci menyucika, sebab batasan tersebut muncul guna menjelaskan asal muasal air yang sifatnya tidak mengikat. [Nihayatul Muhtaj Syarah Minhaj (I/63)]

 

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa air suci menyucikan adalaha air mutlak yang mana status kemutlakan air sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh pakar syarak. Artinya air yang dikategorikan sebagai air mutlak oleh pakar syarak, maka disebut air mutlak. Begitupun air yang dikategorikan sebagai air tidak mutlak, maka tidak bisa menyucikan. Contoh kasusnya adalah air mustakmal, meskipun jernih tidak disebut air mutlak oleh pakar syarak sehingga tidak menyucikan. Sebaliknya air sungai yang keruh disebut air mutlak oleh pakar syarak sehingga dapat menyucikan. [Sirajul Wahhaj]

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-