Friday, January 7, 2022

Fikrah Nahdliyyah

Keputusan Musyawarah Alim Ulama

Nomor: 02/MUNAS/VII/2006

Tentang Bahtsul Masail al-Diniyyah al-Maudhu’iyyah

Fikrah Nahdliyyah



A. Mukaddimah

Pembentukan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dilatarbelakangi oleh dua faktor dominan. Pertama, adanya kekhawatiran dari sebagian ummat Islam yang berbasis pesantren terhadap gerakan kaum modernis yang meminggirkan mereka. Kedua, sebagai respon ulama-ulama berbasis pesantren terhadap pertarungan ideologis yang terjadi di dunia Islam pasca penghapusan kekhilafahan Turki, munculnya gagasan Pan-Islamisme yang dipelopori oleh Jamaluddin Al-Afghani dan gerakan kaum Wahabi di Hijaz. Gerakan kaum reformis yang mengusung isu-isu pembaruan dan purifikasi membuat ulama-ulama yang berbasis pesantren melakukan konsolidasi untuk melindungi dan memelihara nilai-nilai tradisional yang telah menjadi karakteristik kehidupan mereka.


Gerakan ulama berbasis pesantren semakin kental dan nyata terlihat mulai terbentuknya organisasi pendidikan dan dakwah, seperti Nahdlatul Wathan dan Taswirul Afkar. Puncaknya adalah munculnya Komite Hijaz. Kemudian pada tanggal 31 Januari 1926 M (16 Rojab 1344 H) para ulama yang berbasis pesantren memutuskan untuk membentuk organisasi kemasyarakatan Islam ‘ala Ahlussunnah wal Jama’ah yang bernama Nahdlatoel Oelama, yang bertujuan untuk mengimbangi gerakan kaum reformis yang seringkali tidak memperhatikan tradisi-tradisi yang sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat.


Perjalanan waktu membawa Nahdlatul Ulama berinteraksi dengan organisasi-organisasi lain yang memiliki karakter dan cara berpikir berbeda. Akibatnya, warga NU sendiri banyak yang kehilangan identitas ke-NU-annya. Banyak orang yang secara formal masih mengatasnamakan warga Nahdliyyin, tetapi cara berpikirnya tidak lagi mencerminkan karakteristik Nahdlatul ‘Ulama. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya Fikrah Nahdliyyah yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap nahdliyyin di dalam bersikap dan bertindak.


Oleh karena itu, untuk menjaga nilai-nilai historis dan tetap meneguhkan Nahdlatul ‘Ulama pada garis-garis perjuangannya (khiththah), serta menjaga konsistensi warga Nahdliyin berada pada koridor yang telah ditetapkan, Nahdlatul Ulama perlu membuat Fikrah Nahdliyyah.

B. Definisi

Nahdlatul ‘Ulama memiliki metode berfikir sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Fikrah Nahdliyyah adalah kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang dijadikan landasan berpikir Nahdlatul Ulama (khiththah nahdliyah) untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka islah al-ummah (perbaikan ummat).

C. Manhaj Fikrah Nahdliyyah (Metode berpikir ke-NU-an)

Dalam merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai berikut:

1. Dalam bidang aqidah/teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti manhaj dan pemikiran Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi.

2. Dalam bidang fiqh/hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermadzhab secara qauli dan manhaji kepada salah satu al-Madzhahib al-‘Arba’ah (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Hambali).

3. Dalam bidang tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikui Imam al-Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) dan Imam Abu Hamid al-Ghozali (450-505 H/ 1058-1111 M).

D. Khoshoish (ciri-ciri) Fikrah Nahdliyyah

1. Fikrah tawassuthiyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan I’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith (gegabah) atau ifrath (ekstrim).

2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir dan budayanya beda.

3. Fikrah Ishlahiyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).

4. Fikrah Tathawwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan konteksualisasi dalam merespon berbagai persoalan.

5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-