Resolusi Djihad II
NAHDLATOEL OELAMA
“RESOLUSI”
MOEKTAMAR NAHDLATOEL ‘OELAMA’ ke-XVI jadi diadakan di POERWOKERTO moelai malam hari Rebo 23 hingga malam Sabtoe Rb. ‘Oetsani 1365, bertepatan dengan 26 hingga 29 Maret 1946.
Mendengar:
Keterangan-keterangan tentang soesana genting jang melipoeti Indonesia sekarang, disebabkan datangja kembali kaoem pendjadjah, dengan dibantoe oleh kakitanganja menjeloendoep ke dalam masjarakat Indonesia:
Mengingat:
a. Bahwa Indonesia adalah negeri Islam.
b. Bahwa Oemmat Islam di masa laloe telah tjoekoep menderita kedjahatan dan kezholiman kaoem pendjadjah:
Menimbang:
a. Bahwa mereka (Kaoem Pendjadjah) telah mendjalankan kekedjaman, kedjahatan dan kezholiman di beberapa daerah daripada Indonesia.
b. Bahwa mereka telah mendjalankan mobilisasi (Pengerahan tenaga peperangan) oemoem, goena memperkosa kedaoelatan Repoeblik Indonesia:
Berpendapatan:
Bahwa oentoek menolak bahaja pendjadjahan itoe tidak moengkin dengan djalan pembitjaraan sadja:
Memoetoeskan:
1. Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (yang harus dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata atau tidak (bagi orang jang berada djarak lingkaran 94 Km dari tempat masoek kedoedoekan moesoeh).
2. Bagi orang-orang jadi berada di luar djarak lingkarang tadi, kewadjiban itu fardloe kifajah (yang tjoekoep, kalau dikerdjakan sebagian sadja).
3. Apabila kekoeatan dalam No. 1` beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran 94 Km wadjib berperang djoega membantoe no. 1, sehingga moesoeh kalah.
4. Kaki tangan moesoeh adlaah pemetjah kegoelatan teqad dan kehendak ra’jat, dan haroes dibinasakan menoeroet hoekoem Islam sabda Chadits, riwajat Imam Moeslim.
Resoeloesi ini disampaikan kepada:
1. P.J.M. Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan Delegasi Moe’tamar.
2. Panglima tertinggi T.R.I.
3. M. T. Hizboellah
4. M.T. Sabilillah
5. Ra’jat Oemoem