Q: Assalamualaikum wr. wb. Saya mau tanya, bagaimana hukum puasanya orang yang lupa mengeluarkan zakat fitrah, apakah puasanya tidak diterima? Atau ads kafaratnya? Terimakasih atas penjelasannya.
A: Wa 'alaikumussalaam wr. wb. Zakat fitrah itu hukumnya wajib atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau hamba, yang telah memenuhi syarat wajibnya. Allah SWT berfirman: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." [QS. Al-Baqarah: 43]
Rasulullah SAW bersabda, "Islam didirikan atas lima dasar; penyaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji, menunaikan puasa." [HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim]. Jadi, wajibnya zakat itu berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits.
Penyerahan zakat fitrah dalam waktu-waktu sebagai berikut. Pertama, waktu jawaz, yakni hari-hari awal bulan Ramadhan. Kedua, wajib, yakni semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri. Ketiga, waktu sunnah, yakni sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keempat, waktu makruh, yakni mulai setelah dilaksanakannya shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam. Kelima, waktu haram, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri.
Jadi, zakat fitrah itu memang ada waktunya. Kalau seseorang lupa untuk mengeluarkan zakat fitrah, maka harus diganti di waktu ia ingat.
Berbeda dengan zakat mal yang pembayarannya bisa dilakukan kapan saja. Misalnya sekarang waktunya harus mengeluarkan zakat mal, lalu telat atau lupa maka besok lusa boleh dan dihukumi sah. Karena zakat fitrah itu ada waktunya maka harus mengganti zakat fitrah pada tahun berikutnya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat kita ambil sebuah kesimpulan kalau orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah puasanya tetap sah. Sebab tidak semua orang itu wajib membayar zakat fitrah, hanya mereka saja yang memenuhi syarat mengeluarkan zakat. Kalau tidak zakatnya itu sebab lupa maka tidak berdosa sebab lupa itu tidak berdosa.
Hanya permasalahannya apa yang menyebabkan dia sampai lupa tidak menunaikan zakat, mungkin dia memang kurang begitu memperhatikan syari'at Islam, maka dia berdosa sebab kurang memperhatikan dan menghiraukan syari'at agama Islam. Seharusnya kita sebagai ummat Islam senantiasa memperhatikan ajaran agama Islam misalnya sholat, puasa, zakat dan sebagainya.