Thursday, April 21, 2022

Bagaimana Ketentuan Zakat Bayi

Q: Assalamualaikum wr. wb. Apakah benar kalau ada anak yang dilahirkan pada waktu Maghrib pada tanggal satu Syawal itu tidak wajib zakat fitrah? Tolong berikan penjelasan kepada kami. Terimakasih.



A: Wa 'alaikumussalaam wr. wb. Dalam kitab I'anatuth Tholibin dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu karena menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Zakat fitrah ini termasuk keistimewaan bagi ummat Nabi Muhammad SAW yang diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah.


Perlu kita ketahui bahwa syarat wajib zakat fitrah itu ada tiga macam. Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan maka tidak wajib membayar terbenam pada akhir bulan Ramadhan maka tidak wajib membayar zakat fitrah, begitu pula bagi anak yang terlahir setelah matahari terbenam. Ketiga, mempunyai makanan, harta atau nilai uang yang melebihi, kebutuhan selama sehari semalam pada hari raya Idul Fitri, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk keluarganya.


Ukuran melebihi di sini tidak mencakup kebutuhan pokok manusia seperti rumah, baju, atau makanan. Sehingga apabila seseorang pada hari raya Idul Fitri tidak mempunyai kelebihan maka tidak wajib baginya membayar zakat. Demikian uraian dari berbagai kitab fiqh diantaranya kitab Nihayatuz Zain, Hasyiyah Asy Syarqawi dan sebagainya. Jadi, pertanyaan saudara itu benar, bahwa anak tersebut tidak wajib untuk dizakati sebab tidak menjumpai bagian dari bulan Ramadhan.


Dan dalam membayar zakat itu ada beberapa ketentuan, yakni zakat harus berupa makanan pokok yang berlaku umum di lingkungan, misalnya beras. Jika dalam satu lingkungan terdapat dua makanan pokok atau lebih maka yang dipilih adalah yang paling banyak dikonsumsi. Ini adalah pendapat Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-