Saturday, April 2, 2022

Mencicipi Masakan Saat Puasa

Q: Assalaamu’alaikum wr wb. Bagaimana hukumnya mencicipi makanan pada saat puasa, dikarenakan belum pandai memasak dan khawatir rasanya kurang pas?




A: Wa’alaikumussalaam wr wb. Hukum mencicipi masakan bagi orang yang berpuasa lalu dikeluarkan kembali dari mulut (dilepeh) dua atau tiga kali sampai ia yakin kalau mulutnya sudah bersih meskipun masih ada bekas rasa itu tidak apa-apa. Yang membatalkan adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga, seperti makan dan minum, sedang mencicipi belum dikategorikan masuknya sesuatu pada rongga mulut.


Namun, kita tetap harus hati-hati. Kalau ingin mencicipi harus sekedarnya saja, jangan sampai berlebihan, dikhawatirkan akan masuk ke dalam perut yang nantinya bisa membatalkan puasa. [Fathul Mu’in]

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-