Q: Assalamualaikum wr. wb. Kami mau menanyakan tentang permasalahan yang sebenarnya sudah agak lama terjadi. Ada seseorang yang suka iseng memperhatikan perempuan sambil mengkhayalkan (melamun). Kadang-kadang saking seriusnya ia bisa terangsang hebat sampai mengeluarkan mani. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana kalau ia sedang berpuasa. Apakah puasanya batal atau tidak? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.
A: Wa alaikumussalaam wr. wb. Menanggapi permasalahan yang Anda tanyakan ini, sebagaimana diketahui bahwa puasa adalah menahan dua syahwat, yaitu syahwat perut dan syahwat bawah perut dimulai sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Sedangkan salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani pada saat menjalankan puasa dan dilakukan secara sengaja. Sampai di sini semuanya tidak ada persoalan. Namun bagaimana jika ada seorang laki-laki melihat perempuan memperhatikan perempuan atau memikirkannya sampai keluar air mani?
Dalam permasalahan ini harus dilihat terlihat dahulu, jika kebiasaan orang tersebut ketika memandang atau memperhatikan perempuan menjadi terangsang sampai mengeluarkan mani, maka hal itu membatalkan puasa. Tetapi jika tidak mengeluarkan mani, maka tidak membatalkan karena disitu terdapat unsur kesengajaan. Demikian juga membatalkan puasa jika ia merasa akan keluar mani sebab memandang, kemudian ia tetap memandang atau menikmatinya sehingga keluar mani. Maka sudah pasti hal itu membatalkan puasa. [Nihayatuz Zain/187]