Sunday, May 22, 2022

Shalawat Tanpa Salam, Bolehkah?

Allah SWT dengan tegas memerintahkan orang-orang yang beriman untuk membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana disebutkan dalam ayat yang masyhur, surat Al-Ahzab ayat 65. Lalu, bagaimanakah hukumnya jika membaca shalawat tanpa disertai salam.



 

Para ulama berbeda pendapat. Ada yang memandang hukum membaca shalawat tanpa salam, atau sebaliknya membaca salam tanpa shalawat boleh dan tidak makruh. Dasarnya, kita telah diajarkan untuk membaca salam sebelum diajarkan membaca shalawat. Sebagaimana bacaan salam dalam tasyahhud (Assalamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh) yang dibaca sebelum kalimat shalawat, (Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala aali sayyidina Muhammad dst).

 

Sedangkan Imam Nawawi menyatakan dalam kitab Al-Adzkar, membaca shalawat tanpa salam hukumnya makruh. Beliau dan ulama yang sependapat beralasan, karena perintah shalawat dan salam dibarengkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 65. Demikian juga Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat hukumnya makruh mutlak.

 

Syekh Yusuf An-Nabhani bertanya kepada gurunya, Al-Arif Billah Sayyid Abil Abbas At Tijani RA tentang shalawat faith yang tidak disertai kalimat salam. Beliau menjawab, bahwa shalawat faith tersebut datang dari alam ghaib dengan cara atau bentuk seperti itu. Shalawat tersebut bukan hasil karangan seorang muallif atau ulama, sehingga keluar dari kaidah-kaidah yang umum. Dan juga banyak cara-cara atau bentuk shalawat yang datang dari Nabi SAW yang tidak disertai kalimat salam, ini adalah cara yang datang dari Nabi SAW dan diterima apa adanya.

 

Sebagian ulama menukil riwayat dari Syech Abdul Haq Ad-Dahlawi bahwa ia berkata dalam kitabnya, Jadzbul Quluubi ila diyaaril mahbuubi, “Dan hendaknya diketahui bahwa sesungguhnya sebagian bentuk shalawat yang tidak disebutkan kalimat salam di dalamnya hendaklah ditambahkan dengan salam, karena menurut mayoritas ulama, shalawat tanpa disertai salam hukumnya makruh, meskipun sebagian ulama ada yang berpendapat tidak makruh.

 

Atas dasar itu semua, maka membaca salam tanpa disertai shalawat juga hukumnya makruh. Di samping itu, penyebutan kalimat Shallallaahu ‘alaihi wasallama lebih utama dan sempurna daripada hanya kalimat “Alaihisshalatu wasallama”, karena dalam kalimat yang kedua ini tidak terdapat dzikir menyebut Allah secara tegas. Beda dengan kalimat yang pertama terdapat dzikir menyebut Allah dengan tegas.

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-