Secara umum mandi ada dua macam: mandi wajib dan mandi sunnah. Pertama, mandi wajib (mandi jinabat) yaitu: mandi yang menentukan sahnya ibadah yang mempersyaratkan kesucian, yakni manakala terjadi sebab-sebab yang mewajibkannya. Kedua, mandi sunnah mandi yang tidak harus kita lakukan sebab tidak terkait dengan sahnya ibadah, akan tetapi sebaiknya dilakukan. Dan jumlahnya sangat banyak di antaranya mandi saat mau menunaikan shalat jum’ah, memandikan orang kafir saat masuk Islam, mandi saat mau melakukan ibadah ihram, mandi saat mau masuk kota Makkah, mandi dua hari raya Idul Fitri dan sebagainya.
DEFINISI
MANDI WAJIB DAN DASARNYA
Dalam
bahasa arab mandi disebut juga ghusl. Ghusl sendiri secara etimologi berarti
mengalirkan. Sementara secara istilah, ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh
tubuh dengan niat tertentu. Adapun dasarnya mandi wajib adalah firman Allah
SWT, “Dan jika kamu junub. Maka mandilah” [QS. Al Maidah:6] dan “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
Masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi” [QS. An-Nisa:43]
FARDLUNYA
MANDI
Pertama,
Niat (Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala). Kedua,
bila ada najis pada tubuh, membasuhnya bisa berbarengan dengan mandi wajib.
Artinya membersihkan najis boleh disatukan dengan mandi wajib. Ketiga,
meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir (terlihat) termasuk semua
lipatan badan. Meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di badan, sama
bulu-bulu yang jarang ataupun lebat.
HAL-HAL
YANG MEWAJIBKAN MANDI
Adapun
di dalam Islam terdapat sebab harus mandi wajib untuk setiap ummatnya.
Sebab-sebab diharuskan mandi wajib itu sendiri antara lain:
Pertama,
mandi wajib karena bersetubuh, maksudnya bertemunya 2 (dua) kemaluan antara
laki-laki dan perempuan baik keluarnya mania tau pun tidak sudah harus
dilakukan mandi wajib untuk kedua orang tersebut. Kedua, mandi wajib keluar
mani, hal tersebut berlaku untuk laki-laki maupun untuk perempuan jika mereka
keluar cairan mani akibat syahwat dan mimpi basah maka diwajibkan untuk
keduanya untuk melakukan mandi wajib atau junub.
Ketiga,
selesai haid atau menstruasi. Haid ialah darah kotor yang sering dialami oleh
semua perempuan setiap bulannya dan haid merupakan najis karena keluarnya darah
dari tubuh sehingga sangat diharuskan jika seorang perempuan setelah selesai
haid untuk mengerjakan mandi wajib atau junub ini. Keempat, setelah nifas atau
melahirkan, maksudnya ialah seorang wanita yang telah selesai masa nifas atau
darah yang keluar pada saat persalinan atau melahirkan. Maka perempuan tersebut
diwajibkan untuk mandi wajib.
Kelima,
sesudah melahirkan, sebab pada umumnya orang yang melahirkan itu juga
mengeluarkan darah. Keenam, orang meninggal dunia, apabila seorang Muslim yang
telah meninggal maka orang-orang yang di sekitarnya wajib untuk memandikan
jenazah seorang Muslim tersebut.
KESUNNAHAN-KESUNNAHAN
MANDI
Mandi
wajib sudah sah jika sudah memenuhi syarat dan rukun seperti yang sudah
disebutkan sebelumnya. Namun agar lebih sempurna, sebaiknya kita juga melakukan
beberapa hal sunnah berikut ini: Membaca Bismillah, berwudhu terlebih dahulu,
mengusap-usap tangan pada badan saat mandi, mendahulukan bagian badan yang
sebelah kanan, berturut-turut (muwalah).