Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni pada saat diberlangsungkannya wukuf di tanah Arafah tanggal 9 Dzulhijjah oleh para jama’ah haji. Wukuf di Arafah bisa dikatakan sebagai inti daripada pelaksanaan ibadah haji. Karena itu puasa Arafah ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.
Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda: “Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas.” [HR. Imam Muslim] sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.
Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jamaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci. Hari-hari pada sepuluh pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, daripada perbuatan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah! Walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid).” [HR. Imam Bukhori]
Adapun, niatnya puasa Tarwiyah dan Arafah sebagai berikut, “Nawaitu shauma ghodin min yaumi Arafata sunnatal lillahi ta’ala”.