Kita segera memasuki bulan Dzulhijjah. Di bulan yang mulia ini ada kegiatan ibadah rutin bagi ummat Islam di seluruh dunia, yaitu menyembelih binatang qurban. Melakukan ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Ibadah qurban yaitu menyembelih hewan pada saat hari raya qurban dan pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Namun berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Hewan Qurban
Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah Domba (dlo’nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua. Kambing kacang/ jenis kecil (ma’zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga. Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang.
Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban untuk tujuh orang.
Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu: Hewan yang buta salah satu matanya. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat. Hewan yang sakit seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Ketentuan dalam Berqurban
Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih. Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya.
Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi). Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunnah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka diperbolehkan (bahkan sunnah) baginya memakan daging qurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udhiyyahnya. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam. Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunnahan.
Apabila orang yang berqurban ikut memakan, lalu shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunnahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga.
Boleh menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau menjadikan perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, namun tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.