Sunday, June 19, 2022

Semir Rambut dan Air Wudhu

Q: Assalaamu’alaikum wr. wb. Saya mau bertanya mengenai semir rambut. Sepengetahuan saya, kita boleh bersemir rambut dengan warna selain hitam. Tapi ada juga yang melarang semir rambut dengan warna apapun, alasannya kalau kita berhadats besar maka semir itu aku menutupi rambut sehingga walaupun kita sudah mandi jinabat, tetap dihukumi tidak sah (tetap junub), mohon penjelasannya. Terima kasih.




A: Wa ‘alaikumussalaam wr. wb. Fenomena memberi zat pewarna pada rambut (semir) saat ini memang masih banyak kita jumpai di masyarakat.


Semir merupakan zat kimia yang dapat merubah warna rambut dari warna aslinya.


Dalam permasalahan ini secara singkat ada dua pembahasan. Pertama masalah warna semir yang digunakan. Kedua akibat dari penyemiran rambut terkait dengan hukum fiqih.


Pertama, mengenai warna semir, hukum menyemir ramut sudah putih itu tidak boleh laki-laki ataupun perempuan.


Hal ini disebabkan beberapa hal, pertama, karena ada unsur ghoror (penipuan). Dengan memakai semir warna hitam, nantinya akan tampil kelihatan muda lagi padahal sudah tua.


Kedua, karena ada unsur seakan-akan merubah ciptaan Allah SWT. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Is’aadur Rofiq juz 2.


Ketiga, ada unsur seakan-akan tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada kita.


Akan tetapi ada yang memperbolehkan menyemir hitam rambut dalam beberapa kasus. Misalnya bagi istri yang mendapat izin dari suaminya. Demikian pula ketika kita mau berperang dengan tujuan agar musuh takut karena akan tampak kuat dan berwibawa.


Adapun kalau warna semir yang digunakan itu selain hitam, misalnya kuning atau merah maka hukumnya boleh demikian keterangan dalam kitab Is’aadur Rofiq juz 2. Bahkan dalam kitab I’aanatuth Tholibin juz 2 hal ini disunnahkan.


Kedua, permasalahan semir dikaitkan dengan ibadah yakni mandi wajib, wudhu dan sholat. Apakah sah sholatnya orang yang rambutnya disemir? Jawabannya adalah kalau semir itu terbuat dari bahan yang bisa menghalangi sampainya air pada rambut ketika mandi besar, ketika sedang junub, maka sholatnya tidak sah, karena mandinya tidak sah. Tetapi kalau semirnya itu tidak menghalang-halangi maka tidak ada permasalahan. Jadi tergantung dengan bahan yang digunakan.


Jadi, dari penjelasan di atas dapat kita ambil kesimpulan, bahwa yang tidak boleh itu menyemir dengan warna hitam terkecuali kalau ada hal yang memperbolehkan seperti penjelasan di atas. Dan kalau semir itu jenis zat kimiawinya sampai menghalangi sampainya air pada rambut, maka mandi jinabatnya tidak sah.


Meskipun secara hukum, semir selain warna hitam (kuning dan merah) diperbolehkan, akan tetapi jika dipandang dari segi moral, baik dalam dunia pendidikan maupun pada masyarakat umumnya, hal itu merupakan perilaku yang kurang bernilai positif, maka alangkah baiknya jika tidak dilakukan.

WALLAHU A'LAM BISH SHAWAB

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-