Menurut madzhab Syafi’i tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk mengqodho’ sholat dari mayyit yang ditinggalkan selama masa sakitnya atau hidupnya, yang ada hanyalah puasa dan haji yang berdasarkan hadits-hadits shohih. Namun, di kalangan NU sering mengamalkan qodho’ sholat ini dan bersumber dari ijtihad Imam as-Subki, seperti disampaikan Syaikh Ibn Hajar al-Haitami:
“Ibn Adi ‘Ishrun berkata: “Tidak hadits atau qiyas yang mencegah sampainya pahala sholat untuk mayit. Dalam masalah ini telah diriwayatkan beberapa hadits yang tidak masyhur. As-Subki menjelaskan apa yang telah disampaikan dengan hadits mursal: “Di antara berbakti kepada orang tua adalah melakukan sholat doa untuk kedua orang tuamu bersama sholatmu.” [HR. Imam Muslim]. Dikatakan, makna sholat di sini adalah doa. Tetapi tidak ada halangan untuk memaknai sesuai teksnya (sholat). As-Subki berkata: “Kerabat saya meninggal dan punya hutang lima sholat, lalu saya lakukan sholat untuknya karena mengqiyaskan pada puasa.”