Monday, August 1, 2022

Hukum Mendirikan Masjid di Tanah Bekas Makam

Imam Bukhari dalam sanadnya meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik, Ra. bahwa ketika masuk waktu sholat Rasulullah Saw, melaksanakan shalat di tempat penambatan kambing. Setelah itu Rasulullah Saw, memerintahkan pembangunan masjid. Rasulullah Saw, kemudian memanggil para tokoh Bani Najjar dan berkata kepada mereka "wahai bani Najar, berapa harga tanah kalian ini?" Mereka menjawab, "Demi Allah, kami tidak menghendaki harganya kecuali dari Allah SWT.." Selanjutnya sahabat Anas bin Malik mengatakan "di tanah itu terdapat beberapa kuburan kaum musyrikin, puing-puing bangunan tua, dan beberapa pohon kurma. Rasulullah Saw, kemudian memerintahkan agar kuburan tersebut dipindahkan, pohon-pohonnya ditebang, dan puing-puingnya diratakan." Sahabat Anas bin Malik melanjutkan " mereka kemudian menata batang-batang kurma itu sebagai masjid" sambil merampungkan pembangunan masjid bersama mereka, Rasulullah Saw, mengucapkan do'a

"Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat, maka tolonglah kaum Anshar dan Muhajirin"


Imam Nawawi memberi mengatakan, hadits ini menunjukkan bahwa memindahkan kuburan usang adalah boleh, jika tanah yang bercampur dengan darah daging mayat telah dibersihkan, dibolehkan shalat diatas tanah tersebut atau menjadikannya sebagai masjid. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tanah kuburan yang sudah usang boleh dijual dan tetap menjadi harta pemiliknya serta merupakan harta warisan bagi para ahli waris selama belum diwakafkan. Para ulama Sirah menegaskan bahwa kuburan yang ada di kebun tersebut adalah kuburan lama yang sudah usang sehingga tidak mungkin masih ada darah dan nanah mayat yang tertinggal. Sekalipun demikian, tetap diperintahkan agar digali dan dibersihkan semua sisa yang ada.




Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan Al Buthi berkata, "dibolehkan memindahkan kuburan usang dan menjadikannya sebagai masjid jika tanah tersebut tidak berstatus sebagai tanah wakaf. Jika tanah tersebut berstatus sebagai tanah wakaf, tidak boleh diubah peruntukannya kepada selain dari bunyi wakaf tersebut"


Wallahu a'lam

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-