Saturday, January 28, 2023

KESEHATAN DALAM SYARIAT KHITAN

Arti khitan menurut bahasa adalah "memotong". Sedangkan menurut istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima' suami istri. Jadi bila seorang anak yang pada waktu dilahirkan tidak memiliki qulfah (kulit penutup glan penis), maka tidak disyariatkan padanya untuk dikhitan. 

Menurut riwayat yang shahih (kuat), Nabi Ibrahim AS melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shahih beliau khitan pada usia 120. Tetapi antara dua hadits shahih tersebut bisa dikompromikan dengan jalan menghamal hadits pertama kepada 80 tahun dari tahun kenabian sedangkan hadits yang mengatakan beliau khitan pada usia 120 tahun, maksudnya adalah dari tahun kelahiran beliau. 


Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim AS, sedangkan dari pihak wanita adalah Siti Hajar. Nabi Adam AS, Allah ciptakan dalam keadaan telah terkhitan. 


Diantara para nabi yang terlahir telah terkhitan yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hus, Shalih, Luth, Syu'aib, Yusuf, Musa, Sulaiman, Isa, dan Nabi Muhammad SAW. 


Adapun khitan pada wanita yaitu memotong sedikit klistoris (badhr) yang ada pada kelamin wanita. Dan yang lebih afdhal pada wanita adalah memotong sedikit saja. 


HUKUM KHITAN

Di kalangan Imam Mahdzab terjadi khilaf tentang hukum khitan. Pendapat yang kuat di dalam madzhab Syafi'i adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita, demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf. Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk berkhitan, sedangkan pada khitan tersebut memotong anggota badan dan membuka aurat, kedua hal ini pada dasarnya merupakan hal yang terlarang. Pada saat hal tersebut diperintahkan maka dapat dipahami bahwa hal tersebut adalah wajib. 


Ulama-Ulama yang mengatakan wajib adalah Imam Nawawi (al-Majmu' I/301) mengatakan bahwa jumhur atau mayoritas ulama menetapkan khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Imam Nawawi menekankan bahwa jumhur itu mewakili madzhab Syafi'i, Hanabilah dan sebagian Malikiyyah. 


Dalam Al-Qur'an diterangkan yang artinya, "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya (QS. Al-Baqarah: 124). Menurut Tafsir Ibn Abbas, khitan termasuk ujian bagi Nabi Ibrahim dan ujian ke atas Nabi adalah dalam hal-hal yang wajib (QS. Al-Fath:342) 


Selain itu dalam hadits juga diterangkan dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari datuknya, bahwa dia datang menemui Rasulullah SAW dan berkata, "Aku telah memeluk Islam. Maka Nabi pun bersabda, " Buanglah darimu rambut-rambut kekufuran dan berkhitanlah." [HR. Imam Ahmad & Imam Abu Daawud]


UMUR YANG SESUAI

Sebenarnya ada tiga waktu berlainan untuk berkhitan:

- Waktu wajib : yaitu sebelum masuk umur baligh (Ibn al-Qayyim, Kitab At-Tuhfah-110) 

- Waktu yang dianjurkan : yaitu ketika usia kanak-kanak dianjurkan untuk shalat (7 tahun) atau disebut juga waktu itsghar (Kitab At-Tuhfah-112) 

- Waktu mubah : yaitu waktu selain yang disebutkan di atas. 


Berdasarkan pembagian di atas, maka khitan pada usia 2-3 bulan dibolehkan. 


KEUNTUNGAN KHITAN

- Mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada kemaluan;

- Terhindarnya kemaluan dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis;

- Berkurangnya risiko kepada penyakit kemaluan seperti pembengkakan atau kanker;

- Memaksimalkan kepuasan seks ketika jima' (hubungan seks) [Fiqh Taharah:172]


Khitan waktu bayi masih berusia beberapa bulan terbukti tidak menyakitkan bayi tersebut, karena pensarafan belum terbentuk dengan sempurna di sekitar kemaluan dan kulit kemaluan. Buktinya, bayi tidak dapat mengontrol kencing mereka. Lantaran itu, prosedur khitan sewaktu awal bayi dilakukan tanpa memerlukan bius karena ia tidak menyakitkan bayi tersebut. Ini berbeda dengan kanak-kanak yang telah besar. Maka berkhitan awal terdapat kebaikannya seperti yang disarankan oleh para dokter. 

Contact

Talk to us

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis)

Alamat:

Jl. Tuntang, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133

Jam Kerja:

Setiap Hari 24 Jam

Telpon:

-