Q: Assalamu'alaikum. Wr. Wb. Saya mau tanya tentang shalat jenazah. Yakni ketika kita shalat jenazah itu sebaiknya menghadap ke arah mana? Terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
A: Wa 'alaikumussalaam. Wr. Wb. Hal-hal yang berkaitan dengan shalat jenazah secara garis besar ada tiga, yakni syarat, rukun dan hal-hal yang disunnahkan di dalamnya. Hukum shalat jenazah itu fardhu kifayah. Tujuan shalat jenazah agak berbeda dengan shalat fardhu, meski sama-sama diwajibkan dan tentu merupakan amal ibadah yang berpahala. Adapun shalat fardhu tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berdzikir kepada-Nya. Sedangkan shalat jenazah lebih dimaksudkan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia agar mendapatkan ampunan dan kehidupan yang berbahagia di alam kubur dan akhirat. Oleh karena itu mendoakan jenazah menjadi salah satu rukunnya. Perbedaan tujuan itu menimbulkan perbedaan cara pelaksanaannya.
Dalam shalat jenazah tidak ada ruku', sujud, i'tidal dan lain-lain. Shalat jenazah terkadang dilaksanakan tanpa kehadiran mayat yang biasa disebut dengan shalat ghaib. Rasulullah SAW pernah melaksanakannya (shalat ghaib) tatkala Raja Najasyi dari Habasyah (Afrika) meninggal dunia. Hal itu kemudian diteladani kaum muslimin. Shalat ini biasanya dilaksanakan menjelang mereka shalat jum'at di beberapa masjid atau di majelis-majelis pengajian yang rutin diadakan oleh masyarakat. Dan shalat ghaib ini menjadi pilihan ketika kerabat yang jauh meninggal dunia dan kita berhalangan untuk hadir.
Adapun syarat shalat jenazah pertama, mayit telah disucikan dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya. Kedua, orang yang menshalati telah memenuhi syarat sah shalat. Ketiga, apabila mayatnya hadir, maka posisi mushalli (orang yang sedang shalat jenazah) harus berada di belakang mayat. Adapun aturannya apabila mayatnya laki-laki maka dibaringkan dengan meletakkan kepala di sebelah utara. Dan posisi imam atau yang shalat sendirian (munfarid) berdiri lurus dengan kepala mayat. Sedangkan kalau mayatnya perempuan cara peletakannya sama dengan mayat laki-laki, akan tetapi posisi imam atau yang munfarid berdiri lurus dengan pantat jenazah. Keempat, tidak ada penghalang antara keduanya, kalau mayat di dalam keranda maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
Sedangkan rukun shalat jenazah, pertama niat. Kedua, berdiri bagi yang mampu. Ketiga, melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk dalam hal ini takbiratul ihram. Keempat, membaca surat Al Fatihah setelah takbir. Kelima, membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua. Keenam, mendoakan mayat setelah takbir ketiga. Ketujuh, mengucapkan salam pertama setelah takbir keempat. Adapun kesunahan dalam shalat jenazah pertama, mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya di antara dada dan pusar padas setiap takbir. Kedua, melirihkan bacaan Al-Fatihah, shalawat, dan doa. Ketiga, membaca ta'awudz sebelum membacs surat Al-Fatihah. Keempat, tidak membaca doa iftitah. Kelima, menyempurnakan bacaan shalawat dan menyempurnakan bacaan doa untuk si mayat. Keenam, setelah takbir keempat sunnah membaca doa "allahumma laa tahrimna ajrohu walaa taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu". Ketujuh, salam yang kedua untuk menyempurnakan, adapun redaksinya " assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh".
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa ketika shalat jenazah mushalli tidak boleh berada di depan jenazah, tetapi harus di belakangnya seraya menghadap ke arah kiblat. Dan sebaiknya imam atau munfarid (shalat jenazah sendirian) menghadap kepala jenazah kalau mayatnya laki-laki, dan menghadap pantatnya jika mayatnya adalah perempuan.